Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID Profil
Profil
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik atau non elektronik telah masuk ke dalam berbagai
bidang kehidupan. Perkembangan tersebut menyebabkan segala unsur yang ada di
dalam bidang tersebut harus mengikuti perkembangan yang ada. Begitu pula dengan
komuniti utama dari perkembangan teknologi tersebut yaitu informasi. Informasi
seakan sudah tanpa batas. Semua orang sudah bisa mengakses berbagai informasi
dari berbagi sumber dan melalui media teknologi dan komunikasi yang berkembang.
Berkaitan dengan informasi, Badan Publik sebagai media layanan bagi masyarakat
juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Badan Publik yang dimaksud meliputi
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar
negeri.
Melalui lahirnya Undang-undang keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia
yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan
mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64
pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk
membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
publik, kecuali beberapa informasi tertentu.