Rumah Sakit Universitas Riau mengikuti Workshop khusus Public Relation (PR) Rumah Sakit yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau dan Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, di hotel Batiqa Pekanbaru, pada tanggal 4-5 Oktober 2019, dengan Tema “How To Handle Communication Crisis In Disruption Era”

Workshop yang diikuti oleh Humas Rumah Sakit ini bertujuan memberi pengetahuan dan juga ilmu dalam menyikapi media massa, sebagai Humas Rumah Sakit sangat penting agar dapat mengikuti perkembangan disrupsi komunikasi pada era revolusi 4.0 yang terjadi saat ini.

Dalam materinya sebagai narasumber, Agung Laksamana MSc MCIPR, Sebagai Ketua Umum BPP Perhumas, mengungkapkan bahwa betapa besarnya peran humas dalam pembentukan citra dan reputasi sebuah instansi di era disrupsi komunikasi saat ini, karena hanya dalam hitungan detik, baik berita negative maupun positif di dapat menjadi viral dan dengan cepat membentuk opini pembacanya.

Di sesi lain bertindak sebagai narasumber adalah Ketua SPS Riau H Zulmansyah Sekedang, dalam Materinya menjelaskan cara untuk menyikapi wartawan yang datang untuk meliput tentang berita ke kantor kita hendaknya di perlakukan ramah, langkah selanjutnya tanya identitas dan tujuannya, karena sebagai wartawan dalam meliput berita wajib memperlihatkan (Press Card), bahkan jika meragukan minta contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.

“Jika ia mengancam menjelek-jelekkan citra Rumah Sakit atau lembaga anda bisa dilaporkan ke Dewan Pers bahkan langsung ke polisi dengan dakwaan pencemaran nama baik, biasanya yang suka mengancam itu dari koran abal-abal, biarin aja, gak ada yang baca kok!” Jelas Zulmansyah

Pada kesempatan ini hadir juga Praktisi Komunikasi dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Riau, DR.Suyanto, MSc. Dalam materinya menjelaskan bahwa pada hakikatnya kegiatan jurnalistik itu harus taat pada aturan main yang di atur dalam Undang Undang Tentang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, selain itu wartawan yang bertugas harus memiliki standar kompetensi wartawan agar berita yang di tulis berimbang dengan fakta yang sebenarnya, karena sebagai wartawan tidak boleh mempublikasikan berita tanpa mendapatkan info yang sebenarnya.